JAWA BARAT — Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace kembali berada di ujung tanduk. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan pemerintah tidak akan ragu menunda lagi implementasi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut, meski jadwal resmi saat ini sudah diundur hingga 31 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai mengikuti Sidang debottlenecking di kantornya, Rabu (12/8/2026). Menurutnya, kesehatan fiskal bukan satu-satunya pertimbangan utama. Pemerintah lebih memprioritaskan ruang gerak masyarakat untuk membelanjakan uangnya demi menjaga denyut konsumsi domestik.
"Saya tunda kok. Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," ujar Purbaya kepada wartawan.
Alasan Pemerintah Kembali Menimbang Penundaan
Penundaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai tekanan terhadap daya beli masih nyata, sehingga memaksakan pemungutan pajak baru berisiko menggerus konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi. Dengan menahan aturan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa bernapas lebih lega dalam mengatur pengeluarannya.
Padahal, aturan ini sejatinya sudah melalui proses panjang. DJP sebelumnya telah mengumumkan penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Artinya, jika tidak ada perubahan, kewajiban ini baru akan dipungut mulai 1 November 2026.
Jadwal 1 November 2026 Belum Final
Namun, Purbaya menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut tidak bersifat final dan bisa berubah sewaktu-waktu. Pemerintah akan terus memantau perkembangan indikator ekonomi dalam beberapa bulan ke depan sebelum mengambil keputusan final.
"Nanti kita lihat keadaannya seperti apa," tegasnya, mengindikasikan evaluasi berkala akan terus dilakukan.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah saat ini sedang berada dalam mode konservatif terhadap konsumsi. Ketimbang mengejar penerimaan pajak baru yang berisiko memicu perlambatan, stabilitas ekonomi dan perlindungan daya beli menjadi prioritas yang lebih utama.
Bagi pelaku usaha marketplace dan penjual online, kepastian ini tentu menjadi angin segar. Setidaknya, beban administrasi dan biaya kepatuhan pajak yang sempat mengancam margin usaha bisa ditangguhkan lebih lama lagi.