Pencarian

SIM Keliling Bandung Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Beroperasi di ITC Kebon Pala, Catat Syarat Perpanjangannya

Rabu, 12 Agustus 2026 • 09:28:31 WIB
SIM Keliling Bandung Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Beroperasi di ITC Kebon Pala, Catat Syarat Perpanjangannya
Petugas melayani perpanjangan SIM keliling di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur, Bandung, Rabu (12/8/2026).

BANDUNG — Pemilik SIM di Kota Bandung yang masa berlakunya akan segera berakhir bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Rabu (12/8). Layanan ini hadir untuk memastikan pengendara tidak terlambat memperpanjang dokumen berkendara yang berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melayani perpanjangan di ITC Kebon Pala yang berlokasi di Jalan Pungkur. Warga yang ingin mengurus perpanjangan disarankan datang sejak pagi dan langsung mendaftar di loket yang telah disediakan.

Satu Lokasi Melayani, Catat Jam Operasionalnya

Berbeda dengan hari-hari biasa yang kerap menyediakan dua titik, pada hari ini layanan SIM keliling hanya beroperasi di satu tempat. Petugas mulai melayani masyarakat pada pukul 09.00 WIB hingga loket ditutup.

Perlu digarisbawahi, layanan keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Pemohon yang ingin memperpanjang SIM B tidak bisa dilayani di lokasi ini karena terdapat perbedaan prosedur dan biaya.

Jangan Sampai Telat, Ini Konsekuensinya

Keterlambatan memperpanjang SIM, meski hanya satu hari, berakibat fatal bagi pengendara. Pemohon yang melewati batas masa berlaku akan diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas terdekat.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Artinya, pemegang SIM yang telat satu hari pun harus mengikuti ujian teori dan praktik kembali.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Sebelum berangkat ke lokasi, pastikan seluruh kelengkapan administrasi sudah disiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Bawa SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  • Siapkan KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas di loket.
  • Mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di tempat.

Adapun besaran biaya perpanjangan SIM A dan C pada 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Warga diimbau memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis agar tidak direpotkan dengan pengurusan SIM baru.

Follow www.jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: otomotif.katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks