BANDUNG — Warga Bandung yang hendak memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Samsat atau Satpas bisa mendatangi dua titik layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, mobil pelayanan ditempatkan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung.
Dua Lokasi Pelayanan SIM Keliling Bandung Hari Ini
Mobil pertama berada di MCD Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung. Mobil kedua melayani di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang, Nomor 149, Bandung. Kedua mobil beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP.
Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Dibawa
Warga yang akan memperpanjang SIM di lokasi keliling perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- SIM asli yang masih berlaku dan belum melebihi masa berlaku.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, tersedia di lokasi pelayanan.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Biaya dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan keliling dibuka Senin hingga Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Polrestabes Bandung mengimbau warga melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis. Pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan raya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagaimana Jika SIM Sudah Habis Masa Berlaku?
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, pemohon tidak bisa dilayani di mobil SIM keliling. Proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Layanan SIM keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia yang masih aktif.