JAWA BARAT — Kejagung memastikan proses sita eksekusi berlangsung di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, merinci timah yang disita terbagi dalam dua kelompok besar.
Rincian Barang Sitaan: dari Dross hingga Logam Murni
Kelompok pertama seberat 49.486 kilogram terdiri dari dross, timah kristal, dan logam timah dengan kadar kemurnian 99,95 persen. Kelompok kedua seberat 54.960 kilogram berupa debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting.
Selain di gudang PT MCM, penyidik mengamankan 58 bal jumbo bag di gudang PT Timah Tbk, Kecamatan Gantung, Bangka Timur. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 104 ton.
Lelang Aset untuk Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Triliun
“Seluruh barang bukti yang disita akan segera dilelang untuk menutupi hukuman tambahan berupa uang pengganti,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Selasa (7/7).
Tamron sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim. Selain pidana badan, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang negara.
Sita eksekusi ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sejumlah pihak dalam kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sumber daya alam terbesar yang ditangani Kejagung dalam beberapa tahun terakhir.