Pencarian

Kejari Kota Bandung Musnahkan 320.800 Batang Rokok Ilegal dan 12,5 Kg Ganja dari 114 Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 • 19:29:31 WIB
Kejari Kota Bandung Musnahkan 320.800 Batang Rokok Ilegal dan 12,5 Kg Ganja dari 114 Perkara
Kejari Kota Bandung memusnahkan 320.800 batang rokok ilegal dan 12,5 kilogram ganja yang merupakan barang bukti dari 114 perkara.

BANDUNG — Eksekusi pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi gudang barang bukti agar tidak disalahgunakan. Kejari Kota Bandung memastikan seluruh barang yang telah berkekuatan hukum tetap itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan total.

Porsi terbesar barang bukti berasal dari kejahatan narkotika. Selain ganja dan tembakau sintetis, petugas juga meluluhlantakkan 1.343,11904 gram sabu beserta 114 unit ponsel, 71 timbangan digital, dan 180 pernak-pernik pendukung seperti bong, lakban, hingga plastik klip.

73 Perkara Senjata Tajam dan 18 Perkara Obat Keras Ikut Dieksekusi

Dari klaster tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, aparat merampungkan eksekusi 73 perkara. Senjata tajam berbagai ukuran, kunci leter T, hingga pakaian pelaku ikut dilebur dalam proses yang sama.

Sektor pelanggaran kesehatan juga menjadi sasaran. Sebanyak 18 perkara yang melibatkan obat keras seperti Tramadol, Heximer, dan Dextro turut dimusnahkan di hari yang sama.

Gawai Mewah hingga MacBook Jadi Korban Perkara ITE

Kejahatan modern tidak luput dari radar penegak hukum. Sebanyak 17 perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ikut dieksekusi, dengan barang bukti berupa gawai, kartu ATM, hingga laptop mewah MacBook.

Petugas juga menuntaskan perkara kecil yang meresahkan warga. Dua perkara dari UU Metrologi Legal menyita papan rangkaian elektronik, satu perkara pertambangan mineral, serta pelanggaran Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum yang menghasilkan 322 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Rokok Ilegal: Kerugian Negara dari Pita Cukai yang Hilang

Di ranah pidana khusus, taring penegak hukum menyasar sektor perpajakan negara. Satu perkara pelanggaran Undang-Undang Bea dan Cukai menghasilkan sitaan 164.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 156.800 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).

Total akumulasi rokok tanpa pita cukai resmi yang digasak mencapai 320.800 batang. Seluruh tumpukan barang haram ini akhirnya rata dengan tanah.

Meski eksekusi berjalan mulus, berita acara resmi yang dirilis kejaksaan tidak mencantumkan nomor putusan maupun rincian amar putusan dari tiap-tiap perkara yang ditangani. Langkah pemusnahan ini diambil agar barang-barang yang menjadi bagian pembuktian tindak pidana benar-benar steril dari risiko penyalahgunaan ulang.

Follow www.jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks