JAWA BARAT — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan keyakinan itu saat merespons kekhawatiran publik. "Enggak (merusak barang bukti), kita yakin," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7).
Menurut Anang, Febrie masih berada di Indonesia dan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itu menjadi dasar Kejagung untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang pernah menjabat sebagai orang nomor satu di bidang pidana khusus tersebut.
"Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok di Indonesia. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," tuturnya.
Tiga Sprindik Baru dan Tim Khusus Jaksa Senior
Kejagung baru saja menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang menyeret Febrie. Penerbitan ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara yang sebelumnya ditangani Kepolisian.
Ketiga Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; kasus pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN yang disebut menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout); serta perkara yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero).
Untuk menangani kasus ini, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Anang menyebut mayoritas anggota tim tersebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaminan Profesionalitas dan Potensi Pengembangan Kasus
Anang memastikan kesembilan jaksa itu sangat berkompeten dan tidak akan bersikap resisten terhadap kasus yang menjerat mantan rekan sejawat mereka sendiri. Langkah ini dinilai krusial mengingat posisi Febrie sebelumnya sebagai Jampidsus yang membawahi penyidikan perkara korupsi besar.
Status tersangka yang disematkan kepada Febrie menjadi sorotan karena ia merupakan jaksa karir dengan jabatan tertinggi di lingkungan Kejaksaan yang tersangkut kasus korupsi. Publik menanti apakah pengusutan ini akan berkembang ke aktor lain atau mengungkap modus baru dalam tata kelola perkara di lembaga penegak hukum.
Kejagung hingga kini belum merinci lebih lanjut kerugian negara yang ditimbulkan maupun peran spesifik Febrie dalam ketiga perkara tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan penyidik dijadwalkan terus memanggil saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.