SUKABUMI — Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat telah melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan perubahan status ruas jalan tersebut. Kepala Bidang Bina Teknik DPU Kabupaten Sukabumi, Wisnu Restiawan, menyatakan bahwa usulan sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi dan kini tengah dikaji.
"Jalur ini menjadi akses penting dari kawasan Cikidang menuju Leuwiliang dan dilintasi Bus Perintis DAMRI dengan rute Cikidang, Kabupaten Sukabumi–Leuwiliang, Kabupaten Bogor," ujar Wisnu di Kantor Bidang SDA DPU Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/7/2026).
Mengapa Status Jalan Ini Penting Ditingkatkan?
Ruas jalan yang membentang di Kecamatan Kabandungan, berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor, selama ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Beban pemeliharaan dan penanganan infrastruktur jalan kabupaten dinilai cukup berat, terutama untuk jalur yang melayani transportasi publik antarwilayah.
Pengalihan status menjadi jalan provinsi diyakini akan mengurangi beban anggaran pemeliharaan dari APBD Kabupaten Sukabumi. Selain itu, peningkatan status juga membuka peluang perbaikan kualitas jalan yang lebih maksimal karena wewenang dan anggaran berada di tingkat provinsi.
Dampak bagi Warga di Perbatasan Sukabumi–Bogor
Wisnu berharap perubahan status dapat segera terealisasi tahun ini. Menurutnya, konektivitas antarwilayah yang lebih kuat akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan Sukabumi–Bogor.
"Peningkatan status jalan juga akan memperkuat pelayanan transportasi, terutama bagi pengguna bus perintis DAMRI yang melayani rute Cikidang–Leuwiliang," jelasnya.
Hasil kajian dari Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat dijadwalkan rampung pada 2026. Apabila dinyatakan layak, proses perubahan status akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur penetapan fungsi jalan provinsi.