JAWA BARAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, dan tiga tersangka lain yang terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Uang Hampir Rp2 Miliar Diamankan dalam OTT
Berdasarkan pantauan di lokasi, Edison dan para tersangka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Mereka digelandang ke mobil tahanan pukul 16.21 WIB, setelah rampung menjalani pemeriksaan.
Dari operasi senyap yang digelar pada 7 dan 8 Juni 2026, KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah, dolar, dan riyal dengan nilai hampir Rp2 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah proyek dan penerimaan lain yang melibatkan kepala daerah itu.
Tiga Tersangka Lain: Sekretaris Dinas hingga Pihak Swasta
Selain Edison, tiga tersangka lain yang juga ditahan ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang merupakan keponakan bupati, Adi Triadi; dan perwakilan dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi. Keempatnya kini ditahan di rumah tahanan KPK.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Edison memilih bungkam. Ia tidak memberikan pernyataan apapun ketika digiring keluar dari gedung KPK.
Konferensi Pers KPK Digelar Hari Ini
KPK akan melaksanakan konferensi pers untuk menyampaikan kronologi OTT berikut konstruksi lengkap perkara pada Selasa (9/6) sore ini. Publik menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai modus operandi dan aliran dana yang melibatkan kepala daerah tersebut.
Kasus ini menjadi yang terbaru dalam rentetan operasi tangkap tangan KPK terhadap pejabat publik di daerah. Dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim menambah daftar panjang kepala daerah yang berurusan dengan lembaga antirasuah.