Pencarian

Pemerintah Resmi Terapkan PPh Final Royalti 1,5 Persen, Dorong Ekosistem Penulis dan Industri Literasi di Jawa Barat

Jumat, 05 Juni 2026 • 17:41:31 WIB
Pemerintah Resmi Terapkan PPh Final Royalti 1,5 Persen, Dorong Ekosistem Penulis dan Industri Literasi di Jawa Barat
Pemerintah resmi tetapkan tarif PPh final royalti 1,5 persen untuk mendukung penulis di Jawa Barat.

BANDUNG — Pemerintah resmi menetapkan tarif PPh final atas royalti sebesar 1,5 persen sebagai bentuk dukungan terhadap penulis dan pelaku industri literasi. Kebijakan ini diumumkan dalam beberapa pekan terakhir dan langsung berlaku untuk seluruh transaksi royalti di dalam negeri, termasuk yang diterima oleh penulis, penerjemah, dan ilustrator buku di Jawa Barat.

Mengapa Tarif Royalti Diturunkan Jadi 1,5 Persen?

Sebelumnya, royalti penulis masuk dalam skema PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 7,5 persen bagi yang memiliki NPWP. Dengan kebijakan baru ini, tarif efektif turun drastis menjadi hanya 1,5 persen dan bersifat final. Artinya, penulis tidak perlu lagi melaporkan penghasilan royalti dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara terpisah.

Pemerintah menilai tarif sebelumnya menjadi beban bagi penulis pemula dan penerbit kecil. Di Jawa Barat, yang memiliki komunitas literasi aktif seperti di Bandung, Bogor, dan Tasikmalaya, kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak orang menulis dan menerbitkan buku secara legal.

Dampak Langsung bagi Penulis dan Penerbit di Jawa Barat

Penulis yang menerima royalti dari penerbit kini hanya dipotong 1,5 persen dari total penghasilan. Penerbit juga diuntungkan karena proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana. "Kami menyambut baik kebijakan ini. Selama ini, pajak royalti yang tinggi membuat beberapa penulis enggan melaporkan penghasilannya," ujar seorang pengurus Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Jawa Barat dalam pernyataan resmi.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis royalti, termasuk dari penjualan buku cetak, buku digital (e-book), dan hak cipta lainnya. Pemerintah berharap ekosistem literasi Indonesia, khususnya di Jawa Barat, bisa lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia yang sudah lebih dulu menerapkan tarif rendah untuk royalti.

Bagaimana Cara Penulis Mendapatkan Tarif Final Ini?

Penulis cukup menyerahkan fotokopi NPWP dan Surat Keterangan Wajib Pajak (SKWP) kepada penerbit atau pihak yang membayarkan royalti. Penerbit kemudian akan memotong PPh final 1,5 persen saat membayarkan royalti. Tidak ada syarat khusus lainnya. Kebijakan ini juga berlaku untuk royalti yang diterima oleh ahli waris penulis.

Pemerintah menegaskan bahwa tarif final ini tidak bisa dikreditkan lagi di SPT Tahunan. Namun, karena bersifat final, penulis tidak perlu khawatir dengan pemeriksaan pajak di kemudian hari atas penghasilan royalti tersebut.

Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Penulis?

  • Tarif 1,5 persen hanya berlaku untuk royalti dari hak cipta buku, tidak termasuk royalti dari musik, film, atau paten.
  • Penulis wajib memiliki NPWP agar dikenakan tarif 1,5 persen. Tanpa NPWP, tarifnya menjadi 3 persen.
  • Royalti yang diterima dari luar negeri tetap dikenakan aturan pajak internasional sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak peraturan menteri keuangan diterbitkan. Pemerintah daerah di Jawa Barat diharapkan turut mensosialisasikan aturan ini ke komunitas penulis dan penerbit di daerah.

Follow www.jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbogor.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks