MAJALENGKA — Polres Majalengka memusnahkan 6.426 botol minuman keras (miras) hasil razia selama sembilan hari di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Majalengka pada Selasa (11/8/2026), disaksikan Bupati Majalengka Eman Suherman serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut. Dari total ribuan botol yang diamankan, mayoritas merupakan miras pabrikan dengan jumlah 5.853 botol. Sisanya terdiri dari 527 botol ciu dan 46 botol arak.
Operasi serentak yang berlangsung sejak 1 hingga 9 Agustus 2026 ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan penyimpanan miras. Polisi tidak hanya mengincar warung-warung kecil di permukiman, tetapi juga lokasi penyimpanan yang selama ini menjadi pemasok utama.
Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Peredaran miras dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Majalengka.
AKBP M Aldy Sulaiman mengatakan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak yang masih nekat menjual maupun mengedarkan minuman keras. Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka.
"Peredaran miras tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari Radarcirebon.com.
Ke depan, pengawasan akan diperketat di titik-titik yang selama ini menjadi celah peredaran miras. Polres Majalengka juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di tingkat desa.