Satpol PP Karawang Bongkar 8 Kios Liar di Karawang Wetan, 7 Bangunan Terlantar Diangkut ke Mako

Penulis: Ridho Pratama  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:10:31 WIB
Petugas Satpol PP membongkar tujuh kios liar di Karawang Wetan, Kabupaten Karawang, Selasa (11/8/2025).

KARAWANG — Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Karawang Wetan sebelumnya telah melalui proses peringatan panjang sebelum akhirnya bangunan mereka dibongkar paksa. Data dari Satpol PP mencatat, surat peringatan (SP) tahap pertama sempat diterima oleh 73 PKL, kemudian menyusut menjadi 69 PKL pada SP 2, dan hanya 43 PKL yang masih bertahan hingga SP 3.

Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, menegaskan bahwa langkah pembongkaran bukan tanpa sosialisasi. Pihaknya mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang jauh sebelum eksekusi dilakukan.

"Sebagai langkah awal, kami sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan penertiban. Ini merupakan bagian dari sosialisasi sebelum kegiatan penertiban dilakukan," katanya, Selasa (11/8).

Sebanyak 7 Kios Terlantar Diangkut ke Mako Satpol PP

Proses penertiban yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu berjalan relatif kondusif. Petugas gabungan membongkar dan mengangkut tujuh kios yang sudah tidak layak huni ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Karawang.

Satu kios lainnya tidak ikut diangkut petugas. Pemiliknya memilih untuk membongkar sendiri bangunannya dan memindahkannya ke rumah pribadi.

"Untuk satu kios lainnya, pemilik memilih untuk membongkar dan membawanya sendiri ke rumah," ujar Tata.

Dua Saung Berbahan Asbes Ikut Dirobohkan

Selain kios, petugas juga merobohkan dua saung berbahan asbes yang ditemukan dalam kondisi terlantar di lokasi yang sama. Kedua bangunan tersebut langsung dirobohkan di tempat oleh tim gabungan.

Operasi ini melibatkan 43 personel Satpol PP dari Bidang Ketertiban Umum, serta didukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), unsur Polsek Karawang Kota, dan Babinsa TNI Kelurahan Karawang Wetan.

Upaya Kembalikan Fungsi Ruang Publik di Karawang Wetan

Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda tentang ketertiban umum di Kabupaten Karawang. Pemerintah daerah menilai bangunan liar yang berdiri di atas lahan publik telah mengganggu fungsi ruang terbuka dan estetika kawasan perkotaan.

Pasca-pembongkaran, Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak kembali mendirikan bangunan serupa di area tersebut. Tata menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan agar fungsi ruang publik tidak kembali terganggu oleh aktivitas yang melanggar aturan.

"Kami mengimbau masyarakat yang masih menggunakan fasilitas atau ruang publik untuk memperhatikan aturan pemerintah daerah agar tidak kembali muncul bangunan atau aktivitas yang mengganggu fungsi ruang tersebut," pungkasnya.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: radarkarawang.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top