Dinkes Jabar Wajibkan RS Swasta dan Pemerintah Layani Korban Begal, Biaya Ditanggung Pemprov

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:07:31 WIB
Dinas Kesehatan Jawa Barat mewajibkan seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta melayani korban begal dengan biaya ditanggung Pemprov.

BANDUNG — Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, menegaskan larangan bagi rumah sakit untuk menolak pasien korban begal. Instruksi tersebut kini kembali disosialisasikan secara terbuka kepada publik agar tidak ada lagi fasilitas kesehatan yang menolak pelayanan.

"Betul, sebetulnya dari dulu instruksi Pak Gubernur. Hanya sekarang lebih disampaikan kepada masyarakat agar tidak boleh ada rumah sakit pemerintah dan swasta yang tidak melayani pasien begal," ujar Vini saat dihubungi Koran Mandala, Minggu (9/8/2026).

Mekanisme Pembiayaan Korban Begal Belum Pakai Limit

Vini menjelaskan, rumah sakit yang menerima pasien korban begal dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk membahas pembiayaan pelayanan medis. Pemerintah provinsi, menurut dia, tidak membatasi nominal tertentu dalam penanganan pasien.

"Selama ini kita tidak pakai limit sebetulnya. Nah, tapi biasanya memang ada, ya. Pokoknya kita rundingkan dengan rumah sakit. Sebetulnya mah sampai sembuh kita tanggung," pungkasnya.

SOP dan Hotline 24 Jam Disiapkan untuk RS

Untuk memperjelas pelaksanaan di lapangan, Dinas Kesehatan Jawa Barat tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP). Aturan ini nantinya akan mengatur jenis layanan yang diberikan, mekanisme klaim, hingga tata cara pembiayaan agar rumah sakit tidak kebingungan saat menangani pasien.

"Kita nanti buat standar operasionalnya, supaya pihak rumah sakit tidak kebingungan, termasuk adanya hotline tersebut. Jadi nanti bisa langsung konsultasi 24 jam terkait dengan pembiayaan korban-korban tersebut dan pelaku juga," jelas Vini.

Melalui hotline tersebut, pihak rumah sakit dapat berkonsultasi kapan pun mengenai penanganan pasien, baik korban maupun pelaku begal yang membutuhkan perawatan medis. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kendala administratif yang menghambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: koranmandala.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top