Banding UMSK Jabar 2026 ke PTUN, Gubernur Dedi Mulyadi Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara oleh Presiden

Penulis: Okta Nugraha  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:05:32 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadapi ancaman sanksi pemberhentian sementara oleh Presiden jika tidak menjalankan putusan PTUN Bandung terkait UMSK 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

BANDUNG — Gugatan buruh atas penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 berbuntut panjang. Selain diwajibkan membayar uang paksa, Gubernur Dedi Mulyadi terancam dihentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden RI jika putusan pengadilan yang telah inkracht tidak dijalankan.

Ancaman itu tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG yang kini tengah menghadapi upaya hukum banding dari pihak gubernur. Konsekuensi tersebut baru dapat diberlakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Isi Amar Putusan: Dwangsom hingga Pengumuman di Media Massa

Majelis hakim menjatuhkan tiga kewajiban kepada tergugat apabila tidak bersedia melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertama, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari kepada penggugat.

Kedua, memerintahkan Presiden Republik Indonesia selaku atasan tergugat untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya serta penghentian hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut.

Ketiga, panitera pengadilan diperintahkan mengumumkan identitas tergugat melalui media massa cetak setempat apabila putusan tetap tidak dijalankan.

KSPI: Banding Perpanjang Ketidakpastian Buruh

KSPI Jawa Barat menilai langkah banding yang ditempuh Dedi Mulyadi tidak menyelesaikan persoalan, justru berpotensi merugikan masyarakat pekerja di Jawa Barat. Sikap ini dinilai memperpanjang ketidakpastian upah sektoral yang seharusnya sudah bisa dieksekusi.

Dalam hukum administrasi negara Indonesia, dwangsom merupakan instrumen untuk mendorong kepatuhan pejabat atau badan pemerintahan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini diatur dalam ketentuan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Bagaimana Status Hukum Perkara Saat Ini?

Pelaksanaan amar putusan tersebut bergantung pada status hukum perkara. Selama masih terdapat upaya hukum seperti banding, konsekuensi sebagaimana disebutkan dalam amar putusan baru dapat diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sengketa ini berawal dari Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMSK Tahun 2026 yang digugat kalangan buruh ke PTUN Bandung. Hingga berita ini diturunkan, proses banding masih berjalan dan belum ada keputusan final yang mengikat kedua belah pihak.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: koranperdjoeangan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top