BANDUNG — Warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C hari ini bisa mendatangi gerai pelayanan SIM keliling yang berlokasi di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB dan melayani pendaftaran di loket yang telah disediakan di lokasi tersebut.
Kehadiran layanan keliling ini menjadi penting mengingat masa berlaku SIM hanya bertahan lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika pemilik kendaraan terlambat mengurus perpanjangan meski hanya satu hari, proses pembuatan SIM harus diulang dari awal di kantor Satpas terdekat.
Kewajiban memperbarui SIM sebelum masa berlaku habis bukan tanpa dasar hukum. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berakibat fatal bagi pengendara. Selain harus mengurus SIM baru dari awal, pemohon juga akan dikenakan biaya pembuatan baru yang berbeda dengan biaya perpanjangan.
Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon perlu menyiapkan dana sesuai ketentuan yang berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Perlu digarisbawahi, gerai SIM keliling di ITC Kebon Pala hari ini tidak melayani perpanjangan SIM B. Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur dan biaya yang berlaku untuk golongan SIM tersebut.
Pemohon pemegang SIM B disarankan untuk mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas atau mengikuti jadwal layanan khusus yang biasanya diumumkan secara terpisah oleh pihak kepolisian.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon disarankan menyiapkan dokumen persyaratan sebelum berangkat ke lokasi. Kelengkapan administrasi menjadi kunci agar tidak terjadi penolakan di loket pendaftaran.
Bagi warga yang belum sempat datang hari ini, layanan SIM keliling di Bandung biasanya beroperasi secara berkala dengan lokasi yang berpindah-pindah setiap harinya. Pantau terus pengumuman resmi dari kepolisian untuk jadwal berikutnya.