Polresta Bandung Musnahkan 1.589 Knalpot Brong Hasil Razia 10 Hari, Pengendara Diminta Patuh

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 19:00:01 WIB
Petugas menunjukkan tumpukan knalpot brong yang dimusnahkan dalam konferensi pers di Polresta Bandung.

BANDUNG — Polresta Bandung memusnahkan 1.589 knalpot brong hasil razia yang digelar jajaran Satuan Lalu Lintas dan polsek di wilayah Kabupaten Bandung. Ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penertiban selama sepuluh hari, terhitung 9-18 Juli 2026.

Kepala Bagian Operasi Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di jalan raya. Seluruh barang bukti yang telah disita dipastikan dimusnahkan.

Razia 10 Hari: 1.589 Knalpot Langgar Spesifikasi Teknis

"Periode tanggal 9 Juli sampai dengan 18 Juli 2026, kami berhasil menertibkan dan menyita barang bukti berupa knalpot brong sebanyak 1.589. Ini merupakan hasil kerja nyata Satlantas dan polsek jajaran Polresta Bandung," kata Aep Suhendi di Bandung, Senin.

Ribuan knalpot tersebut diamankan dari pengendara yang kedapatan memakai knalpot tidak standar. Penindakan menyasar seluruh ruas jalan di Kabupaten Bandung, baik jalur perkotaan maupun kawasan perbatasan.

Polisi Ingatkan Knalpot Brong Hanya untuk Sirkuit

Selain menindak pengguna, polisi juga mengingatkan para produsen dan penjual knalpot brong. Produk tersebut sejatinya hanya diperuntukkan bagi kegiatan balap di sirkuit atau area yang telah ditentukan, bukan untuk dipakai di jalan umum.

Pihak kepolisian menilai penggunaan knalpot brong di jalan raya tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat di lingkungan sekitar. Suara bising yang ditimbulkan kerap memicu keluhan warga.

Penertiban Knalpot Brong Terus Berlanjut

Polresta Bandung memastikan operasi serupa tidak akan berhenti. Penertiban akan terus digelar secara berkala melalui Satlantas bersama polsek jajaran di seluruh wilayah hukum Kabupaten Bandung.

"Satlantas Polresta Bandung beserta polsek jajaran akan tetap senantiasa terus menertibkan para pengguna knalpot brong di wilayah Kabupaten Bandung," tegas Aep.

Masyarakat diimbau untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Kepatuhan terhadap spesifikasi teknis kendaraan dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas secara menyeluruh.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top