PURWAKARTA — Kanwil HAM Jawa Barat turun langsung memantau penanganan kasus pembunuhan satpam di kawasan Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Pemantauan yang berlangsung pada 30 hingga 31 Juli 2026 itu melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Polres Purwakarta, Perum Jasa Tirta II, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil HAM Jabar, Nurjaman, menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara ini harus berjalan profesional dan transparan. Hal ini penting agar hak-hak korban serta keluarganya tidak terabaikan di tengah proses penyidikan.
“Kanwil KemenHAM menilai penting untuk memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Nurjaman dalam keterangan tertulisnya.
Dalam koordinasi tersebut, terungkap bahwa Perum Jasa Tirta II bersama perusahaan penyedia jasa pengamanan PT Raharja Putra Perkasa telah memenuhi kewajiban ketenagakerjaan kepada korban. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta memproses manfaat program jaminan sosial yang menjadi hak ahli waris.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta turut mendukung proses ini. Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum, serta pemerintah desa dan kecamatan membantu keluarga korban melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.
“Informasi dari BPJS Purwakarta bahwa seluruh hak korban yang berasal dari kewajiban pemberi kerja maupun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah selesai diproses dan diserahkan kepada keluarga korban dalam waktu yang cepat,” pungkas Nurjaman.
Pemantauan tidak hanya berhenti pada meja koordinasi. Tim Kanwil HAM Jabar melanjutkan agenda dengan kunjungan langsung ke kediaman keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa dan dukungan moril.
Pada kesempatan itu, tim juga memberikan informasi secara rinci mengenai hak-hak keluarga korban yang menjadi kewajiban para pihak terkait. Langkah ini memastikan tidak ada celah administratif yang menghambat pemenuhan hak keluarga yang ditinggalkan.