Pencarian

Polres Kuningan Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu di Kalimanggis, Motif Kesal Dibangunkan Salat Subuh

Jumat, 09 Oktober 2026 • 09:46:31 WIB
Polres Kuningan Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu di Kalimanggis, Motif Kesal Dibangunkan Salat Subuh
Polisi memperagakan 23 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang ibu di Kalimanggis, Kuningan.

KUNINGAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Rusti (77), warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis. Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam kegiatan yang berlangsung Kamis (8/10/2026). Pelaku adalah anak kandung korban berinisial T (38).

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menyatakan rekonstruksi bertujuan menyelaraskan keterangan pelaku, saksi, dan urutan peristiwa dari awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia," tutur Abdul, Jumat (9/10/2026).

Adegan Ke-7: Pelaku Menjatuhkan Korban ke Sumur

Dalam rekonstruksi tersebut, aksi pembunuhan diperagakan pada adegan ketujuh. Pelaku mengangkat ibunya dari bangku lalu menjatuhkannya ke dalam sumur. Usai melakukan perbuatan itu, pelaku langsung melarikan diri.

"Pembunuhannya itu di adegan ketujuh. Selanjutnya, pelaku mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur," ujar Abdul.

Peristiwa bermula saat warga digemparkan penemuan Rusti meninggal di dalam sumur belakang samping rumahnya, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Kondisi jenazah ditemukan dengan kepala berada di bawah air, sementara bagian kaki mengapung.

Pelaku Ditangkap di Brebes Kurang dari 24 Jam

Kurang dari 24 jam setelah penemuan, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan menangkap T di wilayah Kabupaten Brebes. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkapkan motif pelaku adalah rasa kesal karena dibangunkan untuk salat Subuh.

"Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Jadi, dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur, dan dipukul oleh benda tumpul menggunakan palu. Lukanya di bagian kepala. Dipukul di bagian kepala. Keterangan dokter itu sudah temukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur," tutur Bellen, Senin (10/8/2026).

Disabilitas Mental, Proses Hukum Tetap Berjalan

Abdul memaparkan, terkait isu kondisi kejiwaan pelaku yang disebut mengalami gangguan jiwa (ODGJ), pihak kepolisian mengonfirmasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis bahwa pelaku teridentifikasi mengalami disabilitas mental. Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku dipastikan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

"Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental. Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan," tutur Abdul.

Ancaman Hukuman Diperberat karena Korban Ibu Kandung

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan. Ancaman pidana terhadap tersangka dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandungnya sendiri. Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena pembunuhan dilakukan terhadap orang tua kandung.

Polres Kuningan memastikan seluruh proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya, dengan hasil akhir diserahkan kepada majelis hakim di persidangan.

Follow www.jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks