DEPOK — Perjanjian Kerja Sama Layanan itu diteken langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama perwakilan 65 RSUD daerah, rumah sakit pemerintah pusat, dan rumah sakit swasta. Penandatanganan berlangsung di Kantor Wali Kota Depok, Rabu (7/10/2026).
Skema ini menjawab keluhan lama warga yang kesulitan berobat saat berada di luar kota asal. Selama ini kendala administrasi kerap membuat pasien dari daerah lain tertahan di meja pendaftaran. Lewat jaringan lintas rumah sakit ini, akses layanan tidak lagi terikat batas wilayah.
Warga Tak Perlu Lagi Urus Surat Rujukan ke Daerah Asal
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat Jawa Barat tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan meski sedang berada di daerah lain. Warga tidak perlu khawatir kehilangan akses hanya karena berada di luar wilayah asal.
Perlindungan layanan juga menyasar pasien yang mengalami kendala pembiayaan. Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan termasuk dalam cakupan jaminan yang disepakati. Dengan begitu, tidak ada lagi pasien yang pulang tanpa pengobatan hanya karena masalah kartu atau tunggakan iuran.
Dedi Mulyadi: Negara Harus Hadir Saat Rakyat Kesusahan
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan pemerintah tidak boleh lepas tangan ketika warganya kesulitan mengakses pengobatan. Menurutnya, kendala administrasi maupun ekonomi tidak boleh menjadi alasan seseorang gagal mendapat perawatan.
"Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu," kata Dedi Mulyadi saat penandatanganan perjanjian.
Pernyataan itu menegaskan posisi pemprov yang ingin memastikan setiap warga terlindungi, terlepas dari domisili atau status kepesertaan. Pemerintah daerah menempatkan akses kesehatan sebagai hak dasar, bukan layanan yang bergantung pada kelengkapan berkas semata.
Tak Hanya RSUD, Rumah Sakit Khusus Juga Masuk Jaringan
Kerja sama ini tidak hanya melibatkan rumah sakit milik pemerintah daerah. Sejumlah rumah sakit pemerintah pusat ikut masuk dalam jaringan layanan, di antaranya Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, serta RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.
Selain rumah sakit umum, sejumlah rumah sakit rujukan dengan layanan khusus juga dilibatkan. Daftarnya mencakup RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RS Mata Cicendo, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, RS Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi, RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo, serta RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu.
Masuknya rumah sakit khusus itu memperluas jenis layanan yang bisa diakses warga. Pasien dengan kebutuhan penanganan jantung, kanker, mata, hingga paru tidak lagi harus menempuh rujukan berlapis sebelum sampai ke fasilitas yang tepat.
Apa Langkah Selanjutnya?
Dengan ditekennya perjanjian ini, 65 RSUD daerah dan rumah sakit mitra memiliki payung hukum untuk saling menerima pasien lintas wilayah. Implementasi di lapangan akan menentukan apakah janji layanan tanpa sekat itu benar-benar dirasakan warga di kota maupun kabupaten.
Pemprov Jawa Barat menempatkan kesepakatan ini sebagai fondasi sistem rujukan yang lebih terpadu. Bagi warga, ujiannya sederhana: apakah saat sakit di perantauan, mereka bisa langsung berobat tanpa dipersulit urusan administrasi.