BPBD Cirebon Siagakan Mobil Tangki Air Bersih untuk 9 Desa Rawan Kekeringan, 3 Wilayah Sudah Ajukan Bantuan

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:16:01 WIB
Petugas BPBD Kabupaten Cirebon mendistribusikan air bersih ke Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, yang mengalami kekeringan.

CIREBON — Tiga desa di Kabupaten Cirebon sudah merasakan dampak langsung kekeringan dan secara resmi melapor ke pemerintah daerah. BPBD setempat mencatat wilayah yang membutuhkan pasokan air bersih itu meliputi Desa Slangit di Kecamatan Klangenan, Desa Sampiran di Kecamatan Mundu, dan Desa Winduhaji di Kecamatan Sedong.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon Syamsul Huda mengatakan, dari laporan yang masuk, pendistribusian air bersih telah dilakukan ke Desa Slangit dan Sampiran. Sementara untuk Winduhaji, penanganan dilakukan melalui pembangunan jaringan pipa bersama pemerintah desa serta penggunaan toren milik BPBD.

Pemicu Kekeringan: Sumur Warga Mulai Kering

Syamsul menjelaskan, kekurangan air bersih di sejumlah desa dipicu oleh mengeringnya sumber air yang selama ini menjadi andalan warga. Kondisi itu paling terlihat di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, di mana sejumlah sumur warga tidak lagi menghasilkan air.

"Di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, kondisi tersebut membuat sejumlah sumur warga tidak lagi menghasilkan air sehingga masyarakat harus memanfaatkan sumber air lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Syamsul di Cirebon, Sabtu.

Peta 9 Desa Rawan Kekeringan di Cirebon

Pemetaan wilayah rawan kekeringan dilakukan BPBD berdasarkan evaluasi kejadian dalam tiga tahun terakhir. Hasilnya, sembilan desa tersebar di lima kecamatan masuk kategori rawan, yaitu:

  • Kecamatan Gempol: Desa Walahar dan Cupang
  • Kecamatan Klangenan: Desa Slangit dan Kreo
  • Kecamatan Mundu: Desa Mundu Mesigit, Banjarwangunan, dan Pamengkang
  • Kecamatan Sedong: Desa Winduhaji
  • Kecamatan Greged: Desa Kamarang

Status Siaga Darurat Berlaku hingga 30 September 2026

Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menetapkan status siaga darurat kekeringan dan kebakaran lahan sejak 1 Juli hingga 30 September 2026. Penetapan status ini menjadi dasar bagi BPBD untuk mengerahkan armada dan sarana penampungan air secara cepat.

"Untuk menghadapi kemarau yang diperkirakan lebih panjang, kami sudah menyiapkan mobil tangki dan toren serta terus memantau desa-desa yang masuk wilayah rawan," kata Syamsul.

Imbauan ke Pemerintah Desa: Segera Laporkan Jika Kekurangan Air

BPBD Kabupaten Cirebon meminta pemerintah desa dan kecamatan aktif melapor jika mulai mengalami kekurangan air bersih. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi tim untuk melakukan asesmen kebutuhan dan menyalurkan bantuan sesuai skala prioritas.

"Kami sudah menyampaikan imbauan kepada pemerintah desa dan kecamatan agar segera melapor jika mulai mengalami kekurangan air, sehingga kebutuhan dapat kami asesmen dan ditangani," ujarnya.

Adapun penanganan kekeringan pada lahan pertanian, menurut Syamsul, menjadi kewenangan perangkat daerah yang membidangi pertanian dan berada di luar tanggung jawab BPBD.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top