SUKABUMI — Trotoar di sekitar Gedung Baru UOBK IGD RSUD Palabuhanratu kini kembali difungsikan untuk pejalan kaki. Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan investigasi lapangan dan rekonstruksi penataan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya menempati area tersebut.
Operasi serupa juga menjangkau kawasan Simpang Jamban, salah satu titik berkumpulnya PKL. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendali Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin, menegaskan bahwa penataan ini bukan bertujuan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang. Fokus utamanya adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki yang harus dijaga keberadaannya. Pemerintah berkewajiban memastikan ruang publik tetap bebas dari aktivitas yang menghambat mobilitas warga, terutama di sekitar fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak langsung melakukan tindakan represif. Pendekatan persuasif dan humanis menjadi prioritas utama. Para pedagang diberikan sosialisasi serta imbauan agar bersedia memindahkan lapaknya secara sukarela, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
“Pendekatan dialog dipilih agar proses penataan berjalan kondusif tanpa menimbulkan gesekan dengan masyarakat,” tambah Syarifudin.
Syarifudin menekankan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan umum yang lebih luas. Aktivitas usaha tetap bisa berjalan, namun tidak boleh mengganggu akses publik. Ia berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk para pedagang, turut menjaga ketertiban agar kawasan Palabuhanratu semakin tertata dan nyaman.
“Satpol PP akan terus mengedepankan langkah-langkah humanis dalam setiap kegiatan penegakan peraturan. Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk pedagang, untuk menjaga ketertiban demi kepentingan bersama,” katanya.