JAKARTA — Beban pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia dinilai semakin timpang. Platform digital global yang selama ini menikmati manfaat jaringan justru belum berkontribusi signifikan terhadap biaya pemeliharaan dan perluasannya.
Ketua Umum MASTEL Sarwoto Atmosutarno menegaskan, kontribusi yang lebih proporsional dari seluruh pelaku ekosistem digital sudah tidak bisa ditunda lagi. Ia menyebut, selama ini industri telekomunikasi lokal yang menanggung hampir seluruh kebutuhan investasi, sementara platform global memanfaatkan jaringan tersebut untuk menjalankan layanannya.
“Selama ini kita lebih banyak melihat manfaat kehadiran platform digital global, mulai dari pertumbuhan ekonomi digital, efisiensi, hingga berbagai inovasi layanan. Namun, pada saat yang sama, kebutuhan investasi infrastruktur digital terus meningkat dan sebagian besar masih ditanggung oleh industri telekomunikasi,” ujar Sarwoto dalam rangkaian Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) 2026.
Gagasan mengenai pembagian beban yang adil ini sejalan dengan pandangan Menteri Komunikasi dan Digital yang disampaikan pada acara DEAL 2026, 23 Juni 2026 lalu. Menteri menekankan pentingnya retensi nilai ekonomi digital nasional di dalam negeri, termasuk melalui skema fair share antara platform digital global dan penyedia infrastruktur digital nasional.
Sarwoto menilai, gagasan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan penguatan kapasitas nasional. Semakin besar kebutuhan konektivitas masyarakat, harus diimbangi dengan kontribusi yang lebih proporsional dari seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan semakin besarnya kebutuhan konektivitas, harus diimbangi dengan kontribusi yang lebih proporsional dari seluruh pelaku ekosistem digital,” katanya menambahkan.
Dorongan untuk menyempurnakan tata kelola platform digital kini tidak hanya datang dari asosiasi industri. Sarwoto mengungkapkan, dukungan justru semakin menguat di lingkungan pemerintah dan DPR RI.
Sejumlah kementerian dan lembaga dinilai telah memiliki kesamaan pandangan mengenai urgensi kebijakan ini. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bappenas, serta Komisi I, Komisi VI, dan Komisi XI DPR RI.
Keselarasan pandangan antar lembaga ini menjadi sinyal kuat bahwa regulasi mengenai kontribusi platform digital akan segera menemukan titik terang. Jika terealisasi, skema ini berpotensi meringankan beban operator telekomunikasi nasional sekaligus mempercepat pemerataan akses internet di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).