Ade Kuswara Tantang KPK Buktikan Ulang Proyek Rp107 Miliar, Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara

Penulis: Taufik Rahman  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:36:01 WIB
Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026).

BANDUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ade Kuswara Kunang, Bupati nonaktif Bekasi, dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih dan memilih selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (3/8/2026). Ade dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade. Jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi saat disita, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

Bantahan Keras dan Tuduhan Rekayasa

Menanggapi tuntutan berat tersebut, Ade langsung membantah di hadapan majelis hakim. Ia menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa merupakan rekayasa.

"Tadi dalam surat tuntutan dibacakan bahwa pembelaan kami disebut akal-akalan. Kalau menurut saya, justru surat dakwaan ini yang akal-akalan," ujar Ade di ruang sidang.

Ia membeberkan sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait proyek senilai Rp107 miliar yang dikaitkan dengannya. Ade menegaskan proses pelelangan proyek tersebut tidak terjadi pada masa jabatannya.

"Soal Rp107 miliar, saya minta kalau memang jaksa penuntut umum berani, buktikan siapa yang melakukan pelelangan pada waktu itu dan siapa Pj-nya. Selama persidangan, hal ini tidak pernah dibuktikan secara valid. Itu bukan pada zaman saya," tegasnya.

Menurutnya, saat proyek-proyek tersebut dianggarkan, dirinya belum resmi menjabat sebagai bupati. Saat itu, jabatan Bupati Bekasi diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan. Ade baru dilantik sebagai bupati terpilih pada awal tahun 2025.

Aliran Dana Rp8,5 Miliar Disebut Utang-Piutang

Soal dugaan aliran uang sebesar Rp8,5 miliar, Ade menyebut dana tersebut merupakan transaksi utang-piutang yang sah. Ia heran mengapa pengembalian utang justru dianggap sebagai pelanggaran hukum.

"Soal Rp8,5 miliar, itu sudah jelas merupakan pinjaman. Masa saya mengembalikan utang-piutang disebut akal-akalan? Dari BAP pertama saya di KPK, itu semua adalah pinjaman," lanjutnya.

Ade juga mempertanyakan asal-usul unsur uang Rp12,4 miliar dalam berkas perkara. Ia menduga ada konspirasi politik di balik penanganan kasusnya.

"Saya nyatakan, saya yakin ada konspirasi politik," ujar Ade sembari menyentil nama Yayat Sudrajat dan Kepala Dinas SDA-BMBK terkait indikasi aliran uang dan proyek yang belum diusut.

Kuasa hukum terdakwa, Buche Sipahutar, menyatakan akan menguliti keabsahan tuntutan uang pengganti dalam nota pembelaan (pledoi). Pihaknya menilai perkara ini tidak menyangkut kerugian negara.

"Uang pengganti itu untuk mengganti uangnya siapa? Perkara ini tidak menyangkut kerugian negara, dan pinjaman Rp1 miliar pun sudah dikembalikan. Ini yang akan kami ungkap dalam pledoi," tutur Buche.

Jaksa Ungkap Modus Jaringan Perantara

Di sisi lain, JPU KPK Ade Azharie menyatakan rangkaian tindakan para terdakwa dilakukan secara sadar tanpa alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana. Jaksa menjelaskan alur penerimaan uang tidak selalu dilakukan secara langsung.

"Ada pola penyampaian pesan melalui orang-orang tertentu. Terdakwa memerintahkan Riki alias Nyai, Rahmat, dan Sugiarto sebagai perantara untuk mengambil uang tersebut," ungkap Ade Azharie.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, juga dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. HM Kunang dibebankan uang pengganti senilai Rp1 miliar yang bersubsider 3 tahun penjara.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: jabarnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top