JAWA BARAT - Pemahaman soal aturan penagihan debt collector penting dimiliki masyarakat supaya mengerti batasan dan prosedur yang sah dalam proses penagihan utang.
Pertanyaan soal legal atau tidaknya keberadaan debt collector serta bagaimana hukum mengatur cara kerja mereka masih kerap muncul di masyarakat.
Pada prinsipnya, penagihan yang dilakukan pihak ketiga diperbolehkan selama tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Namun demikian, praktik menagih yang disertai ancaman, kata-kata kasar, atau tindakan yang merugikan secara mental maupun fisik jelas menyalahi hukum.
Bahkan, jika debitur sudah melunasi kewajibannya tepat waktu, debt collector tidak lagi punya alasan sah untuk kembali menagih.
Untuk itulah masyarakat perlu memahami aturan penagihan debt collector, agar bisa melindungi diri dari tindakan penagihan yang menyimpang dari hukum sekaligus mempertahankan hak-haknya sebagai konsumen.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur keberadaan atau cara kerja penagih utang.
Umumnya, penagih utang beroperasi atas kuasa dari kreditur—biasanya lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan—guna menagih kepada debitur.
Dasar hukum soal pemberian kuasa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menjelaskan bahwa penagihan wajib dilakukan sesuai wewenang yang diberikan pemberi kuasa.
Sekalipun belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur peran penagih utang, ada beberapa regulasi yang memberi dasar hukum bagi lembaga keuangan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam urusan penagihan.
Dua aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Mengacu pada kedua ketentuan itu, keberadaan penagih utang bisa dianggap legal sepanjang pelaksanaannya sesuai aturan hukum dan tidak melanggar hak-hak debitur selama proses penagihan berlangsung.
Aturan soal penagihan oleh pihak ketiga tertuang dalam dua regulasi utama, yakni PBI Nomor 23 Tahun 2021 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
PBI 23/2021 lebih menitikberatkan pada penagihan kartu kredit, sedangkan POJK 22/2023 mencakup ketentuan yang lebih luas terkait proses penagihan produk kredit dan pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Berikut penjelasan masing-masing:
1. Ketentuan Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Ketika menagih kartu kredit, penyedia jasa pembayaran yang mengelola dana dan menerbitkan kartu kredit diwajibkan mematuhi prinsip etika penagihan.
Hal ini dimaksudkan agar proses penagihan tetap sopan, profesional, dan tidak merugikan nasabah.
2. Ketentuan Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Sesuai Pasal 60 ayat (1) POJK 22/2023, saat pelaku usaha jasa keuangan hendak menagih konsumen yang menunggak kewajiban, lembaga itu wajib lebih dulu memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu yang tertuang dalam perjanjian kredit.
Surat peringatan tersebut minimal harus memuat:
Pelaku usaha jasa keuangan diperkenankan bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih, dengan syarat kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah dan bermeterai.
Selain itu, pihak ketiga yang dilibatkan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Jika kerja sama melibatkan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi seperti perusahaan pinjaman online, pihak penagih yang ditunjuk tidak boleh berasal dari perusahaan afiliasi maupun pemberi dana itu sendiri.
Pelaku usaha jasa keuangan juga diwajibkan mengevaluasi secara berkala efektivitas dan kepatuhan kerja sama dengan pihak penagih.
Apabila ditemukan pelanggaran, pelaku usaha jasa keuangan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Dengan kata lain, penagihan oleh pihak ketiga harus berlandaskan perjanjian kerja sama yang sah antara pelaku usaha jasa keuangan dan pihak penagih.
Penagih utang wajib berbadan hukum, mengantongi izin resmi, dan mempekerjakan tenaga profesional bersertifikat supaya kegiatan penagihannya legal dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) PBI 23/2021, penagih utang harus beroperasi sesuai prinsip etika penagihan dalam menjalankan tugasnya. Etika penagihan oleh penyedia jasa pembayaran penerbit kartu kredit ini mencakup, namun tidak terbatas pada, poin-poin berikut sebagai bagian penting dari aturan penagihan debt collector:
Rincian teknis etika penagihan utang dapat ditetapkan oleh organisasi pengatur sendiri (self regulatory organization/SRO) dengan persetujuan Bank Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023 menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dijalankan sesuai norma sosial dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, penagihan wajib memenuhi ketentuan berikut:
Bila pelaku usaha jasa keuangan melanggar ketentuan tersebut, sanksi administratif yang bisa dijatuhkan mencakup:
Alhasil, bila pihak ketiga menagih menggunakan kata-kata kasar atau berperilaku tidak etis, pelaku usaha yang bekerja sama dengannya bisa dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan di atas.
Selain sanksi administratif, tindakan debt collector yang berkata kasar saat menagih juga berpotensi melanggar ketentuan pidana soal penghinaan ringan.
Merujuk pada Pasal 315 KUHP lama yang masih berlaku hingga sekarang, serta Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2026, penghinaan ringan bisa dijerat dengan pidana tertentu.
Menurut Pasal 315 KUHP, setiap penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, baik tidak bersifat pencemaran maupun pencemaran tertulis, terhadap seseorang secara lisan, tulisan, perbuatan, atau melalui surat, di muka umum atau langsung kepada orang tersebut, dapat dipidana dengan penjara maksimal empat bulan dua minggu atau denda hingga Rp4,5 juta.
Sementara Pasal 436 UU 1/2023 mengatur penghinaan ringan serupa namun dengan ancaman pidana yang berbeda, yaitu penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Penghinaan bisa terjadi di muka umum, secara lisan, lewat perbuatan, atau tulisan yang diterima langsung oleh orang yang dihina.
Dengan begitu, debt collector yang menagih sambil berkata kasar atau bersikap merendahkan berpotensi membuat pihak penyelenggara yang bekerja sama dengannya turut menanggung konsekuensi hukum pidana di luar sanksi administratif.
Referensi hukum yang mendasari antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 soal penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, serta ketentuan PBI Nomor 23/6/PBI/2021 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang penagihan utang dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Penjelasan lebih lengkap soal Pasal 315 KUHP dan penghinaan ringan tersedia pada sumber hukum terkait, termasuk analisis hukum terbaru dan koleksi terjemahan peraturan dalam basis data hukum resmi.
Bagi masyarakat yang mengalami penagihan tidak etis, ada baiknya menyimpan rekaman percakapan atau pesan dari penagih sebagai bukti apabila ingin mengajukan pengaduan ke OJK atau kepolisian.