Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk Pekerja Informal

Penulis: Alsoni Mukhtiar  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 20:05:00 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang didaftarkan perusahaan. Pekerja informal, pelaku UMKM, hingga freelancer juga bisa mendapatkan perlindungan yang sama lewat jalur pendaftaran mandiri dengan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Siapa saja yang termasuk segmen BPU?
Segmen ini diperuntukkan khusus bagi pekerja mandiri, pelaku usaha mikro kecil menengah, serta pekerja informal atau lepas yang tidak menerima upah tetap dari sebuah perusahaan, seperti pedagang, ojek online, petani, hingga nelayan.

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri:

  • Daftar secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi data diri sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP jika ada.
  • Pilih program perlindungan yang diinginkan.
  • Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai program yang dipilih.

Program perlindungan yang tersedia:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) — wajib.
  • Jaminan Kematian (JKM) — wajib.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) — wajib.
  • Jaminan Pensiun (JP) — bersifat opsional sebagai program tambahan.

Besaran iuran
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk segmen BPU bisa dimulai dari Rp16.800 per bulan, tergantung program perlindungan yang dipilih peserta. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui transfer bank atau autodebet agar tidak lupa membayar setiap bulannya.

Alternatif pendaftaran
Selain mendaftar secara online, calon peserta juga bisa mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau melalui mitra bank yang bekerja sama seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Manfaat memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar bagi pekerja informal, mengingat mereka umumnya tidak memiliki jaminan sosial dari pemberi kerja seperti halnya pekerja formal. Jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lain yang tidak diinginkan, peserta dan keluarganya tetap mendapat perlindungan finansial yang memadai, sehingga tidak perlu khawatir menghadapi risiko pekerjaan sehari-hari tanpa jaminan sama sekali.

Program Jaminan Hari Tua juga bisa menjadi bekal masa depan bagi pekerja informal yang tidak memiliki dana pensiun tetap seperti pekerja kantoran pada umumnya. Dana JHT bisa dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik saat memasuki usia pensiun maupun dalam kondisi tertentu sesuai aturan yang ditetapkan.

Sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal masih perlu terus digalakkan, mengingat banyak pelaku UMKM dan pekerja lepas yang belum menyadari bahwa mereka juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja formal, hanya dengan iuran yang jauh lebih terjangkau setiap bulannya.

Reporter: Alsoni Mukhtiar
Back to top