Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Jawa Barat Kompak Turun Sabtu 1 Agustus 2026, Cek Rincian per Gram

Penulis: Prayoga Santana  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15:31 WIB
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Jawa Barat tercatat turun pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

BANDUNG — Pasar emas di Jawa Barat memulai Agustus 2026 dengan tren penurunan harga pada tiga produsen utama. Berdasarkan data perdagangan Sabtu (1/8), harga emas Antam terkoreksi Rp 20.000 dari posisi Rp 2.623.000 pada Jumat (31/7) menjadi Rp 2.603.000 per gram.

Penurunan serupa juga terjadi pada emas produksi UBS dan Galeri24. Harga emas UBS turun ke level Rp 2.586.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.613.000, sedangkan Galeri24 dibanderol Rp 2.573.000 per gram, turun dari Rp 2.601.000.

Koreksi harga jual ini diikuti pula oleh penurunan harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di angka Rp 2.368.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam dan UBS per Gram Sabtu 1 Agustus 2026

Untuk transaksi di Butik Logam Mulia, berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang berlaku hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.351.500
  • 1 gram: Rp 2.603.000
  • 5 gram: Rp 12.790.000
  • 10 gram: Rp 25.525.000
  • 25 gram: Rp 63.687.000
  • 50 gram: Rp 127.295.000
  • 100 gram: Rp 254.512.000

Sementara itu, emas UBS yang juga banyak beredar di gerai pegadaian dan toko emas di Jabar tercatat untuk pecahan 1 gram di harga Rp 2.586.000, 5 gram Rp 12.679.000, dan 10 gram Rp 25.225.000.

Berapa Harga Emas Antam di Sahabat Pegadaian?

Perlu dicatat, harga emas Antam yang dijual melalui kanal Sahabat Pegadaian berbeda dengan harga di Butik Logam Mulia. Pada Sabtu ini, emas Antam di Pegadaian dibanderol lebih tinggi, yakni Rp 2.708.000 per gram untuk pecahan 1 gram.

Adapun untuk pecahan 0,5 gram di kanal tersebut dijual seharga Rp 1.407.000, sedangkan 2 gram Rp 5.352.000 dan 5 gram Rp 13.302.000.

Potongan Pajak Pembelian Emas Batangan

Perlu diingat, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Harga emas yang tertera merupakan harga dasar sebelum pajak. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Harga emas di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat yang hendak bertransaksi disarankan memantau perkembangan harga di masing-masing kanal resmi penjualan.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top