BANDUNG — Perdebatan soal status hukum cryptocurrency di kalangan ulama Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Dalam diskursus fikih kontemporer, para ulama membedakan kripto berdasarkan fungsinya: sebagai mata uang (tsaman) dan sebagai aset atau komoditi (sil’ah). Mayoritas ulama, termasuk MUI, mengharamkan kripto sebagai alat pembayaran, tetapi membuka pintu bagi perdagangannya sebagai aset digital selama memenuhi kaidah syariah.
Alasan utama pelarangan ini bersumber dari dua dalil. Pertama, kripto dinilai mengandung gharar atau ketidakpastian tinggi. Volatilitas harga yang ekstrem dan tidak adanya underlying asset yang jelas membuat transaksinya spekulatif, mendekati praktik maysir (judi). Kedua, sifat anonim dalam transaksi kripto berpotensi memfasilitasi pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang jelas dilarang karena menimbulkan mafsadah (kerusakan sosial).
Para ulama menggunakan kaidah qiyas dengan merujuk pada QS. An-Nisa: 29 yang melarang memakan harta secara batil, serta hadits riwayat Muslim yang melarang jual beli gharar. "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakpastian)," demikian bunyi hadits yang menjadi sandaran fatwa.
Meski haram sebagai mata uang, Fatwa MUI membolehkan cryptocurrency sebagai komoditi digital dengan tiga syarat mutlak. Pertama, aset digital tersebut harus memiliki underlying asset atau dasar nilai yang jelas, berbeda dengan koin meme yang harganya murni sentimen pasar. Kedua, kripto yang diperdagangkan harus memiliki manfaat yang jelas (manfa'ah) dan tidak digunakan untuk tujuan haram.
Syarat ketiga menjadi krusial: transaksi hanya boleh dilakukan di bursa berjangka yang resmi diawasi oleh Bappebti. Ini berarti platform kripto ilegal atau tanpa izin dari otoritas keuangan negara tidak masuk dalam kategori yang diperbolehkan. "Islam sangat terbuka terhadap inovasi teknologi, namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian (wara')," demikian kesimpulan dalam fatwa tersebut.
Secara rasional, para ulama menyoroti tiga kelemahan fundamental kripto. Harga aset digital bisa naik-turun drastis dalam hitungan jam, bertentangan dengan fungsi mata uang sebagai alat tukar yang stabil. Tanpa underlying asset, harga kripto murni bergantung pada sentimen pasar yang rawan aksi pump and dump. Potensi pencucian uang juga menjadi kekhawatiran serius karena transaksi anonim sulit dilacak.
Bagi investor Muslim yang ingin tetap berinvestasi di aset digital, fatwa ini memberikan panduan jelas. Pilihlah aset yang memiliki fundamental jelas, hindari spekulasi berlebihan, dan pastikan platform yang digunakan legal serta diawasi oleh otoritas keuangan negara. Dengan begitu, perdagangan kripto bisa tetap berjalan tanpa melanggar prinsip syariah.