Warek UM Bandung Ingatkan Bahaya Satu Klik Sebar Hoaks: Fikih Informasi Jadi Pedoman Bermedsos

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 12:54:31 WIB
Wakil Rektor I UM Bandung Dr Ayi Yunus Rusyana menyampaikan materi Fikih Informasi dalam Gerakan Subuh Mengaji Aisyiyah Jawa Barat di Bandung.

BANDUNG — Di tengah derasnya arus informasi digital, satu klik bisa menjadi bumerang yang merusak tatanan sosial. Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung, Dr Ayi Yunus Rusyana MAg, menegaskan pentingnya etika bermedia sosial yang berlandaskan nilai-nilai Islam, bukan sekadar literasi digital biasa.

Pesan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Gerakan Subuh Mengaji (GSM) yang digelar Aisyiyah Jawa Barat. Dalam kajian bertajuk Fikih Informasi, Ayi mengingatkan bahwa kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), kini membuat video dan konten visual semakin sulit dibedakan mana yang asli dan mana hasil rekayasa.

Tiga Nilai Dasar Sebelum Bagikan Informasi

Menurut Ayi, setiap unggahan di media sosial adalah bagian dari tanggung jawab keagamaan. Dalam perspektif fikih informasi, ada tiga nilai dasar yang harus dipenuhi sebelum seseorang membaca apalagi menyebarkan konten: tauhid, akhlak karimah, dan kemaslahatan.

"Kalau sebuah informasi tidak sesuai dengan nilai tauhid, tidak memperkuat akhlak, dan tidak membawa kemaslahatan, maka tidak perlu dibaca apalagi disebarkan," tegasnya.

Tabayun Tiga Tahap: Klarifikasi, Konfirmasi, Komparasi

Ayi mengingatkan pentingnya budaya tabayun atau verifikasi sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 6. Proses verifikasi, katanya, minimal harus melalui tiga tahapan. Pertama, klarifikasi kepada pihak yang berwenang. Kedua, konfirmasi kepada sumber utama. Ketiga, komparasi dengan berbagai referensi yang kredibel.

"Jika kita belum mampu melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan komparasi, maka sikap terbaik adalah tidak menyebarkan informasi tersebut," ujarnya.

Hoaks Hukumnya Haram, Berpotensi Rusak Persatuan

Dalam kajiannya, Ayi menegaskan bahwa Islam secara tegas melarang penyebaran hoaks, fitnah, ghibah, hingga adu domba atau namimah. Perbuatan tersebut, menurutnya, bukan sekadar pelanggaran etika sosial, melainkan haram karena merusak kehormatan manusia dan mengancam persatuan umat.

"Hoaks dan kebohongan hukumnya haram mutlak karena dapat menimbulkan keresahan, memecah persatuan, dan merusak kehidupan sosial," katanya.

Ia merujuk pada pedoman yang dirumuskan Muhammadiyah melalui Hasil Musyawarah Nasional Tarjih di Makassar pada 2018. Pedoman itu menjadi respons organisasi terhadap disrupsi informasi di era digital dan telah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Medsos Bisa Jadi Ruang Dakwah yang Mencerahkan

Alih-alih hanya menjauhi konten negatif, Ayi mendorong masyarakat menjadikan media sosial sebagai ruang dakwah. Informasi dalam Islam, katanya, memiliki fungsi mendidik (at-ta'lim), memberikan pencerahan (at-tanwir), menjernihkan persoalan (at-tawdhih), memperbarui wawasan (at-tajdid), serta memberi nasihat (an-nasihah).

Ia juga menekankan peran UM Bandung sebagai perguruan tinggi Muhammadiyah untuk melahirkan lulusan yang tidak hanya menguasai teknologi, tetapi juga memiliki integritas dan kemampuan berpikir kritis. Penguatan literasi digital Islami, menurutnya, harus menjadi bagian dari kurikulum kampus dalam menjawab tantangan era digital.

Di akhir kajian, Ayi mengajak keluarga, lembaga pendidikan, ormas, dan pemerintah untuk bersama membangun budaya digital yang sehat. Caranya melalui penguatan literasi, pembiasaan tabayun, serta penegakan hukum terhadap penyebar hoaks dan fitnah.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: muhammadiyah-jabar.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top