SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Juli 2026 Beroperasi di BPR KS Leuwi Panjang, Catat Syarat Perpanjangannya

Penulis: Ridho Pratama  •  Jumat, 10 Juli 2026 | 09:02:31 WIB
Layanan SIM keliling Bandung hari ini beroperasi di BPR KS Leuwi Panjang untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

BANDUNG — Kepolisian di Kota Bandung kembali menggelar layanan SIM keliling pada Jumat (10/7/2026) untuk menjawab kebutuhan warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Lokasi hari ini berada di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, dan telah beroperasi sejak pagi.

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Jam Operasional

Layanan SIM keliling hanya tersedia di satu titik pada hari ini, yakni di area parkir BPR KS, Leuwi Panjang. Lokasi ini dipilih karena berada di pusat keramaian dan mudah diakses kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Warga diimbau datang lebih awal karena antrean biasanya meningkat menjelang siang. Petugas melayani perpanjangan selama jam kerja, namun kepolisian tidak merinci batas akhir pendaftaran harian.

SIM Apa Saja yang Bisa Diperpanjang di SIM Keliling?

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perlu dicatat, SIM keliling Bandung tidak melayani perpanjangan SIM B karena terdapat perbedaan prosedur dan biaya yang berlaku.

Bagi pemohon yang membawa E-KTP, seluruh wilayah Indonesia diterima di lokasi ini. Artinya, warga luar Kota Bandung yang sedang berada di ibu kota Jawa Barat tetap bisa memanfaatkan layanan tersebut.

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen. Pertama, E-KTP asli dan fotokopi. Kedua, SIM lama yang masih berlaku dan fotokopinya. Ketiga, surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri.

Tanpa surat keterangan sehat tersebut, permohonan perpanjangan tidak dapat diproses. Pemohon disarankan mengurus surat ini terlebih dahulu di lembaga psikologi terdekat yang sudah terdaftar.

Jangan Sampai Telat, Masa Berlaku SIM Hanya Lima Tahun

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika pemohon terlambat satu hari saja, maka tidak bisa lagi menggunakan layanan SIM keliling dan harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2. Proses penerbitan SIM baru memakan waktu lebih lama dan biaya yang berbeda dibandingkan perpanjangan.

Solusi bagi Pengendara yang Sibuk

Kehadiran SIM keliling menjadi solusi bagi pengendara yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor polisi. Layanan ini digelar di satu tempat strategis sehingga proses perpanjangan bisa lebih cepat dan praktis.

Warga yang hendak memperpanjang SIM pada akhir pekan disarankan mengecek jadwal dan lokasi terbaru setiap hari, karena tempat pelayanan SIM keliling di Bandung berbeda-beda setiap harinya.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: otomotif.katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top