CIANJUR — Ratusan bangunan yang berdiri tanpa izin di jalur strategis Puncak-Cianjur akhirnya diratakan dengan tanah. Penertiban tahap ketiga ini melibatkan 300 petugas gabungan yang diterjunkan langsung ke lapangan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, uang tali kerahiman bagi para pemilik bangunan sudah disalurkan melalui rekening masing-masing. Proses pencairan dilakukan setelah data pemilik melewati tahap validasi dan verifikasi ulang oleh petugas di lapangan.
"Kami lakukan pendataan dan verifikasi ulang ke lapangan, sehingga para pemilik mendapat tali kerahiman dari Pemprov Jabar sama dengan pemilik bangunan liar yang sudah lebih dulu diratakan," ujar Djoko dalam keterangannya, baru-baru ini.
Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak akan berhenti di kawasan Puncak. Rencananya, penertiban serupa akan kembali digelar di sepanjang jalur Cianjur hingga Ciranjang. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat.
"Sesuai petunjuk dari Gubernur Jabar penertiban bangunan liar akan terus berlanjut di sepanjang jalur Cianjur-Ciranjang, dimana pekan ini akan dirapatkan terlebih dahulu," kata Djoko.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan jalur wisata di Cianjur. Pemerintah memastikan sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan akan mendapat surat pemberitahuan terlebih dahulu. Pihaknya berharap pemilik dapat membongkar bangunan secara mandiri.
Penertiban tahap ketiga ini mencakup wilayah yang cukup luas. Dimulai dari Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, hingga pusat Kota Cianjur di kawasan Tugu Tauco. Dua alat berat dan dump truck dikerahkan untuk merobohkan bangunan-bangunan yang berdiri di bahu jalan utama tersebut.
Rangkaian penertiban sebelumnya sudah dilakukan di kawasan Puncak Pass yang sempat dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat. Tahap pertama dan kedua menyasar jalur Puncak hingga Cipanas, termasuk kawasan Segar Alam. Total, ada 117 unit bangunan liar yang dibongkar dalam tiga tahap operasi ini.