Beredar Kabar Penebalan Bansos Rp400 Ribu di Media Sosial, Pemkot Bandung Imbau KPM Tak Langsung Percaya

Penulis: Okta Nugraha  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 16:08:01 WIB
Pemkot Bandung imbau KPM waspada hoaks penebalan bansos Rp400 ribu.

BANDUNG — Informasi soal penambahan atau penebalan nominal bansos menjadi Rp400 ribu bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) belakangan ramai dibagikan di grup WhatsApp dan platform media sosial lainnya. Pesan berantai itu menyebutkan bahwa pencairan dana tambahan bisa dilakukan melalui Kantor Pos atau pendamping sosial setempat.

Pesan Berantai yang Bikin KPM Bingung

Pesan yang beredar umumnya berbentuk narasi singkat yang meminta KPM segera mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mengambil dana tambahan. Beberapa versi bahkan menyertakan logo kementerian dan nomor surat edaran palsu untuk meyakinkan penerima.

Seorang warga Kecamatan Cicendo, Bandung, mengaku sempat mendatangi kantor kelurahan setelah menerima pesan tersebut. “Saya pikir benar karena ada logo pemerintah. Ternyata kata lurah, itu hoaks dan sudah banyak yang nanya,” ujarnya kepada awak media, Senin lalu.

Pemkot Bandung: Jangan Transfer Data Pribadi ke Siapa Pun

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penebalan bansos sebesar Rp400 ribu untuk seluruh KPM. Pencairan bansos reguler masih mengikuti jadwal dan nominal yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu Rp200 ribu per bulan untuk PKH dan Rp150 ribu per bulan untuk BPNT.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi seperti nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, atau PIN kartu bansos kepada pihak yang mengaku bisa mengurus pencairan dana tambahan. Itu modus penipuan,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

Kenapa Informasi Penebalan Bansos Mudah Viral?

Fenomena hoaks bansos kerap muncul menjelang momen tertentu, seperti akhir tahun atau jelang hari besar keagamaan. Masyarakat yang menantikan bantuan rentan percaya pada informasi yang menjanjikan nominal lebih besar. Di Kota Bandung sendiri, jumlah KPM mencapai lebih dari 120 ribu kepala keluarga untuk PKH dan BPNT, menjadikan mereka sasaran empuk penyebaran informasi palsu.

Pemerhati kebijakan sosial dari Universitas Padjadjaran menilai, rendahnya literasi digital di kalangan penerima bansos menjadi celah utama. “Mereka tidak punya akses langsung ke kanal resmi. Kalau ada pesan dari nomor tidak dikenal, langsung di-forward tanpa verifikasi,” katanya.

Yang Harus Dilakukan KPM Jika Mendapat Kabar Serupa

Pemkot Bandung menyediakan beberapa kanal konfirmasi. KPM bisa menghubungi pendamping sosial di kelurahan masing-masing, atau mengecek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola Kementerian Sosial. Selain itu, informasi resmi juga bisa diakses melalui akun media sosial resmi Dinas Sosial Kota Bandung dan website kemensos.go.id.

“Kalau ragu, jangan tahan. Langsung tanya ke RT/RW atau kelurahan. Jangan sampai data pribadi dipakai orang tidak bertanggung jawab,” imbau Kepala Dinas Sosial.

Apa Sanksi Bagi Penyebar Hoaks Bansos?

Penyebaran informasi palsu terkait bansos bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Kepolisian Daerah Jawa Barat sebelumnya sudah beberapa kali menangani kasus serupa dan mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan pesan yang belum jelas kebenarannya.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: radarbogor.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top